Sri Mulyani Revisi Aturan Barang Bebas PPN, Ini Rinciannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Sri Mulyani merevisi ketentuan tentang subjek dan objek penerima fasilitas yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Terdapat empat hal subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan PPN yang direvisi oleh Sri Mulyani dan jajarannya.
Pertama, Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dibebaskan dari PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan kesatuan.
Kedua, gas alam yang dicairkan (liquefied natural gas) juga mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Ketiga, menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Keempat, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor juga mengungkapkan melalui ketentuan baru ini, pihaknya juga mengatur tata cara pembelian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan pembayaran PPN BKP strategis tertentu.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," jelas Neilmaldrin dalam siaran resminya, dikutip Jumat (3/9/2021).
Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.
2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.
3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian PUPR.
4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan.
(mij/mij)