Insentif Sudah Jor-joran, Blok Migas Masih Tak Laku, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah jor-joran memberikan insentif di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) demi menggaet investor.
Mulai dari penurunan bagi hasil produksi (split) bagian pemerintah dan meningkatkan bagi hasil produksi untuk kontraktor atau produsen migas hingga fleksibilitas kontrak pun telah diberikan.
Namun nyatanya, dari empat blok migas melalui penawaran langsung (direct offer) tahap pertama 2021 yang dilakukan sejak 17 Juni 2021, hanya dua blok migas yang ada pemenangnya, sementara dua blok migas lainnya tidak diminati investor.
Dari empat blok migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung, antara lain blok South CPP, Sumbagsel, Rangkas, dan Liman, hanya ada dua blok migas yang laku, yaitu South CPP dan Liman. Sementara dua blok migas lainnya yaitu blok Sumbagsel dan Rangkas tidak diminati investor.
Padahal, sejak awal pembukaan lelang pemerintah optimistis blok-blok migas yang ditawarkan akan laku karena telah memperbaiki regulasi dan juga ketentuan dan syarat (term and conditions/ T&C) kontrak.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sempat mengatakan, ada perbaikan syarat dan ketentuan (T&C) untuk lelang WK migas tahun ini. Dia menjelaskan, insentif yang diberikan tahun ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Hal ini tak lain ditujukan untuk menggaet investor.
Beberapa insentif yang diberikan di antaranya meningkatkan pembagian bagi hasil produksi (split) untuk investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Untuk minyak, paling tinggi bagi hasil produksi untuk pemerintah 80% dan kontraktor 20% atau 80:20 dan bagi hasil produksi pemerintah paling rendah 55% dan untuk kontraktor 45% atau 55:45.
Kemudian untuk produksi gas, bagi hasil untuk pemerintah paling tinggi 75% dan kontraktor 25% atau 75:25 dan bagi hasil terendah bagi pemerintah yaitu 50% dan untuk kontraktor 50% atau 50:50.
"Ada beberapa insentif, kami sudah buktikan bahwa kami mendengarkan komunitas migas Indonesia seperti IPA, kami naikkan sharing split," paparnya dalam "The 45th IPA Convention and Exhibition 2021" secara virtual, Rabu (01/09/2021).
Kedua, insentif yang diberikan yakni menetapkan harga migas untuk penjualan di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) hingga 100% untuk kontrak migas (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan juga PSC Gross Split.
Ketiga, lanjut Tutuka, insentif berupa pengurangan bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau first tranche petroleum (FTP) sebesar 10%. Keempat, bonus tanda tangan (signature bonus) yang dilelang terbuka atau open bid.
Dan terakhir, fleksibilitas kontraktor migas dalam memilih bentuk kontrak kerja sama, apakah memilih PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split.
Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Ronald Gunawan mengatakan, perbaikan regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah selama ini berdampak positif bagi kegiatan hulu migas di Indonesia.
Akan tetapi, dia berpandangan insentif ini sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing investor. Hal ini dikarenakan insentif yang dibutuhkan setiap investor berbeda, tergantung dari kebutuhan dan kerumitan masing-masing aktivitasnya.
"Beberapa tahun terakhir sudah ada perbaikan regulasi, insentif diberikan. Tapi kalau bisa ini case by case, ada certainty (kepastian). Pada dasarnya term itu perbaikan insentif peraturan perundangan yang berlaku. Dan ini sudah real-nya diaplikasikan," tuturnya.
(wia)