Amankan APBN, DPR Setujui Anggaran Buat Sri Mulyani Rp 44 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 02/09/2021 18:35 WIB
Foto: Infografis/ Dukungan APBN untuk PPKM Darurat Dan Penanganan Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 992,8 miliar untuk tahun anggaran 2022. Dengan demikian maka total pagu menjadi Rp 44,01 triliun dari sebelumnya Rp 43,02 triliun.

Kenaikan anggaran ini diminta langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan komisi XI DPR.


"Dengan tambahan untuk program dukungan manajemen sehingga untuk anggaran Kemenkeu 2022 menjadi Rp 44,01 triliun," ujarnya dalam raker, Kamis (2/9/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, pagu anggaran ini terdiri dari rupiah murni Rp 34,81 triliun, PNBP sebesar Rp 7,08 miliar, HLN sebesar Rp 22,25 miliar dan BLU sebesar Rp 9,36 triliun.

"Demikian pimpinan dan anggota komisi XI untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi pun menjelaskan kegunaan tambahan anggaran sebesar Rp 992 miliar tersebut. Ini terutama untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ekosistem core tax sistem sebesar Rp 328,37 miliar.

"Urgensinya adalah pengembangan infrastruktur sistem IT di Pajak atau core tax untuk mendukung amanat Perpres 40/2018 dan perlu kita penuhi sebab berkiatan layanan kita," jelasnya Heru.

Kemudian kedua untuk pengembangan CESA. CESA adalah pengembangan sistem yang dibangun Bea dan Cukai yang membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp 146,36 miliar.

Lalu tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengembangkan aplikasi SAKTI yang dimiliki Kemenkeu. Ini membutuhkan tambahan anggaran Rp 77,36 miliar.

Selanjutnya untuk pengembangan data center dan keperluan IT di Kemenkeu yang membutuhkan dana Rp 116,68 miliar. Lalu untuk sewa komunikasi data dan pemeliharaan berbagai perangkat TIK dari pusintek yang membutuhkan dana Rp 34,13 miliar.

Ada juga tambahan anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan software dan hardware versi DJP yang membutuhkan dana Rp 284,46 triliun dan untuk sistem informasi keuangan daerah dalam bentuk pengembangan aplikasi pengelolaan TKDD dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,86 miliar.

Serta terakhir tambahan anggaran untuk sistem call center di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) sebesar Rp 4,56 miliar.

"Ini digunakan dalam rangka peningkatan layanan sakti dan call center dari DJPb dan implementasi di seluruh K/L terkait," papar Heru.

Setelah melakukan pendalaman, pimpinan rapat Dito Ganinduto pun menanyakan persetujuan kepada anggota komisi XI yang berujung pada disetujuinya pagu anggaran Kemenkeu 2022 beserta tambahannya.

"Setuju ya? Oke setuju semua," ujar Dito.

Secara rinci anggaran Kemenkeu 2020 ini terdiri dari:

1. Program dukungan manajemen Rp 41,08 triliun

2. Program pengelolaan belanja negara Rp 17,34 miliar

3. Program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,7 triliun

4. Program kebijakan fiskal Rp 35,54 miliar

5. Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp 178,03 miliar.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil