Hore! Bocoran Insentif Jokowi untuk Hotel, Restoran, & Cafe
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah memfinalisasi insentif tambahan untuk sektor Hotel, Restoran, dan Cafe.
Hal ini dilakukan setelah insentif fiskal PPN bagi penyewa tenant di pusat perbelanjaan dirilis beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen resmi yang diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (2/9/2021), insentif ini adalah skema penempatan dana dan skema jaminan untuk kredit perhotelan. Selain itu, pemerintah memberikan skema penjaminan kredit UMKM juga untuk restoran dan kafe.
"Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 terutama hotel, restoran dan kafe," tulis dokumen tersebut.
Lebih lengkapnya, insentif ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di periode semester II-2021.
Airlangga mengungkapkan insentif tersebut kini tengah digodok oleh pemerintah. Tujuannya untuk membantu keuangan ketiga usaha tersebut, sebab merupakan sektor yang sangat terdampak pandemi virus corona.
(dru)