BKN Larang Peserta Tes CPNS Bawa Kendaraan Pribadi, Ada Apa?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 September 2021 19:56
Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi tes CPNS di tengah pandemi Covid-19 tahun lalu (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang peserta seleksiĀ calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 membawa kendaraan pribadi saat ujian. Ternyata ada alasan dibalik pelarangan tersebut.

Dalam akun media sosialnya, BKN menjelaskan alasan peserta ujian dilarang membawa mobil pribadi ke lokasi ujian tidak lain karena BKN tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta.

Tapi ini hanya berlaku untuk yang mengikuti ujian di lokasi BKN Pusat. Sementara itu, untuk lokasi lainnya belum ada aturan yang ditetapkan mengenai kendaraan pribadi tersebut.



"Buat kamu yang akan mengikuti seleksi SKD #CPNS2021 di Tilok BKN pusat, dilarang membawa kendaraan pribadi karena panitia seleksi tidak menyediakan tempat parkir," ujar BKN, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, untuk peserta yang diantar oleh keluarga atau kerabat hanya diperbolehkan sampai depan lokasi. Sebab, pengantar peserta tidak boleh menunggu di lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Adapun ujian yang akan berlangsung adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 2 September 2021 hingga selesai. Ujian SKD akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Formasi & Posisi Dibutuhkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular