BKN Larang Peserta Tes CPNS Bawa Kendaraan Pribadi, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 membawa kendaraan pribadi saat ujian. Ternyata ada alasan dibalik pelarangan tersebut.
Dalam akun media sosialnya, BKN menjelaskan alasan peserta ujian dilarang membawa mobil pribadi ke lokasi ujian tidak lain karena BKN tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta.
Tapi ini hanya berlaku untuk yang mengikuti ujian di lokasi BKN Pusat. Sementara itu, untuk lokasi lainnya belum ada aturan yang ditetapkan mengenai kendaraan pribadi tersebut.
"Buat kamu yang akan mengikuti seleksi SKD #CPNS2021 di Tilok BKN pusat, dilarang membawa kendaraan pribadi karena panitia seleksi tidak menyediakan tempat parkir," ujar BKN, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, untuk peserta yang diantar oleh keluarga atau kerabat hanya diperbolehkan sampai depan lokasi. Sebab, pengantar peserta tidak boleh menunggu di lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Adapun ujian yang akan berlangsung adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 2 September 2021 hingga selesai. Ujian SKD akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
(miq/miq)