Tukin PNS Dipotong Lagi Tahun Depan, Tapi Tak Semuanya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 September 2021 12:15
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merelakan tunjangan kinerja (tukin) pada 2022. Pemerintah berencana memotong tukin kembali untuk dialihkan kepada kebutuhan belanja dalam penanganan Covid-19.

Akan tetapi, tukin yang akan dipotong nantinya hanya untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Selain tunjangan kinerja, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tuh Kan, Tukin PNS Bakal Dipotong Tahun Depan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular