Aturan Jokowi: Jual BBM Subsidi Wajib Punya Kilang, AKR?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Selasa, 31/08/2021 18:50 WIB
Foto: PT. AKR Corporindo Tbk (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Perpres baru ini mengubah ketentuan Pasal 9 di Perpres No.191 tahun 2014. Salah satu ketentuan yang ditambah yaitu Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah) wajib memiliki kilang migas di dalam negeri.


Lalu, bagaimana dengan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)? Apakah AKR masih bisa menyalurkan solar bersubsidi padahal tidak punya kilang minyak di dalam negeri?

Menjawab hal ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati membenarkan bahwa memang secara aturan, badan usaha penyalur BBM bersubsidi wajib memiliki kilang. Namun dalam SK penugasan saat ini AKR masih diberikan izin penyaluran BBM bersubsidi sampai 2022.

Artinya, AKR masih akan bisa menyalurkan BBM subsidi sampai dengan 2022. Namun setelah itu, pada 2023 sampai dengan 2028 akan dilakukan lelang kembali.

"Jadi memang secara aturan seperti itu dan nantinya secara regulasi itu akan dilelang ya. Jadi ini kan yang kita serahkan SK penugasan itu sampai dengan 2022," paparnya di kantor BPH Migas, Selasa (31/08/2021).

Menurutnya, ke depannya akan dilihat apakah ada lagi badan usaha yang punya kilang selain PT Pertamina (Persero) di Indonesia. Jika punya kilang, maka boleh saja menyalurkan BBM bersubsidi.

"Siapa yang akan menerima penugasan, tapi memang di situ ada persyaratan antara lain harus memiliki kilang, nanti kita lihat barangkali ke depannya selain Pertamina yang memiliki kilang kan boleh saja," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan kilang di mana kilang bisa didayagunakan lebih baik lagi.

"Sehingga kita membuat syarat seperti itu. Untuk AKR sampai dengan 2022 masih kita berikan penugasan, nanti akan dilakukan lelang kembali untuk 2023 ke 2028," imbuhnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 9 di Perpres No.69/2021 ini:

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan