
Longgar! Deretan Mal yang Boleh Buka Di Wilayah PPKM Level 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan baru ini, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, maupun supermarket.
Namun, ada beberapa mal yang tetap diizinkan buka sebagai salah satu bagian dari uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal, maupun perdagangan.
Mall yang dimaksud adalah yang berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Seluruh daerah tersebut berada di wilayah PPKM Level 4.
Berikut ketentuan uji coba pelaksanaan protokol kesehatan di mall dan pusat perbelanjaan :
- kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
- wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat.
- penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
- bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya