PPKM Level 4 Longgar! Supermarket Boleh Buka Lebih Lama

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 31/08/2021 09:40 WIB
Foto: Suasana pusat perbelanjaan di Giant Ekspres Kemayoran terlihat sepi pengunjung, Jakarta, Senin (31/5/2021). PT Hero Supermarket TbkTbk menutup seluruh gerai Giant di Indonesia pada bulan Juni mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang disesuaikan adalah yang berkaitan dengan waktu operasional supermarket dan pasar swalayan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, satu jam lebih lama dari sebelumnya dengan kapasitas tetap 50%.


Selain itu, masa operasional pasar rakyat dalam aturan ini juga dilonggarkan dua jam lebih lama setelah sebelumnya hanya dibatasi hingga pukul 15:00.

"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat," bunyi aturan Inmendagri tersebut, seperti dikutip Selasa (31/8/2021).

Selain itu, waktu operasional bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan juga dllonggarkan satu jam lebih lama.

"Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah"

Adapun aturan pelaksanaan kegiatan makan minum baik di warung makan, restoran di area pusat perbelanjaan maupun di ruang terbuka tidak ada yang berubah. Beirkut aturan lengkapnya :

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Sebagai catatan, aturan ini berlaku di wilayah PPKM level 4.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan - GS Supermarket Tumbang