Rupiah Seri Ini Sudah Tak Berlaku, Masih Boleh Ditukar?

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 August 2021 08:50
Dok BI Foto: Dok BI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 23 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, URK tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak 30 Agustus 2021.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Adapun uang rupiah yang dimaksud adalah:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

BI menekankan, dalam penukaran URK tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang telah dicabut ini, nilai nominal penggantian uang yang diberikan sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," kata Erwin.

Untuk penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tegasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Acuan Dilakukan Akhir 2022


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading