Badan Pangan Jokowi Jaga Stok Beras-Cabai, Bulog Bagaimana?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 August 2021 14:25
Presiden Tinjau Gudang Bulog Cek Ketersediaan Pangan. Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Presiden Tinjau Gudang Bulog Cek Ketersediaan Pangan. Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pembentukan badan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Aturan ini diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu.

Perum Bulog yang akan menerima penugasan dari BPN mengklaim siap bertanggungjawab terhadap keberadaan beberapa komoditas.

"Terdapat 9 jenis pangan yang dikelola BPN, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia (hewan pemamah biak), daging unggas, dan cabai," kata Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (30/8/2021).

Sebagai bentuk persiapan, Bulog akan melakukan kajian 9 pangan pokok dengan basis kajian 12 komoditas.

"Sebagai pelaksana kebijakan pangan, Bulog telah siap untuk menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional, pertama untuk pengelolaan cadangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kedua untuk penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan dan ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasinya hulu ke hilir sebagai alat monitoring dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan," kata Buwas.

Tiga peraturan yang saling berkaitan terhadap kebijakan pangan nasional yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan pada Perum Bulog dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Adapun pendanaan lembaga ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blak-blakan Buwas Soal Heboh Impor Beras Hingga Titah Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular