Tercoreng! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Kode Etik

dob, CNBC Indonesia
30 August 2021 12:55
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar  (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh kekuasaan.

Kelakuan Lili Pintauli menambah daftar pelanggaran etik di komisi anti rasuah, setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti melanggar.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili terbuktiu berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dikutip dari detikcom, Senin (30/8/2021).

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK mengenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan putusan Dewas terhadap Lili Pintauli  belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar Boyamin

Laporan terhadap pelanggaran etik Lili Pintauli dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata. Menurut Sujanarko, dugaan tersebut bisa membuat KPK jadi hilang kepercayaan kepada publik.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Pada tahun September 2020 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri juga  terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua KPK ke Anies Cs: Jangan Persulit Investasi & Minta Fee!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular