Aturan Baru Perkantoran DKI Jakarta Selama PPKM Level 3
Jakarta, CNBC Indonesia - Status DKI Jakarta saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah dalam beberapa minggu terakhir menerapkan PPKM Level 4.
Seiring dengan perubahan status, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bersifat longgar yang wajib diketahui oleh masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta 1026/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19).
Aturan turunan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Salah satu yang diatur adalah kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran baik itu sektor non esensial, esensial, hingga kritikal. Aturan lengkapnya ada di halaman selanjutnya.
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Kegiatan Perkantoran DKI Jakarta
(cha/cha)