Ini Aturan PPKM Level 3 yang Diteken Anies Soal Mal di DKI

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Rabu, 25/08/2021 14:12 WIB
Foto: Suasana Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub itu merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu kegiatan yang diatur adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Menurut kepgub itu, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dan sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.



Kemudian, pelaku usaha wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Menurut kepgub itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tulis Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026/2021.

Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.



(miq/dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik