Odol-Odol Tetap Bebas Berkeliaran di Tol, Kapokmu Kapan Le?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 25/08/2021 08:05 WIB
Foto: PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan terus melakukan operasi atas kendaraan bermuatan lebih yang masuk kedalam kategori Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Jakarta, CNBC Indonesia - Truk obesitas (Over Dimension Overload/ODOL) memang dilematis. Bagi pemerintah menjadi hal yang akan ditekan keberadaannya karena persoalan ketertiban, keamanan berkendara hingga perlindungan jalan. Namun, bagi dunia usaha menjadi cara menekan biaya distribusi yang di Indonesia terkenal mahal.

Faktanya memang Odol-Odol masih banyak berseliweran di jalan nasional hingga tol. Pemerintah sudah memberikan mandatori bebas truk odol pada 2023 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan upaya mengurangi truk odol harus dari sistem, teknologi dan penerapan sanksi yang berat. Selama ini sanksi masih terlalu ringan, padahal negara tetangga cukup tegas.


"90% lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada truk berdimensi lebih. Sehingga dipastikan semua armada tidak memiliki surat uji berkala (KIR) resmi. Sehingga ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan," jelasnya dikutip Rabu (25/8).

Sampai saat ini penerapan sanksi pengguna truk odol juga masih ringan. Menurut Djoko dampaknya belum memberikan efek jera bagi yang melanggar. Dia membandingkan di Korea Selatan sanksi truk odol mula dari penjara satu tahun hingga uang denda sekitar 10 Juta Won atau setara Rp 145 juta.

Sementara Thailand mengenakan denda 100.000 Baht atau setara Rp 47,8 juta. Penegakan hukum di Indonesia hanya diberikan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sehingga perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda, supaya memberikan efek jera," jelasnya.

Sampai saat ini, menurut Djoko di jalan raya masih berseliweran truk Odol. Dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji KIR yang resmi atau tidak dilakukan uji laik jalan.

Sementara bagi pengendara truk yang memalsukan surat uji truk itu memiliki resiko hukuman yang lebih tinggi. Sehingga banyak pengendara truk yang tidak melakukan uji laik jalan.

"Namun untuk menindaknya tidak mudah karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah sudah memberikan mandatori bebas truk odol di 2023. Dalam masa sosialisasi Kementerian Perhubungan juga masih menoleransi keberadaan kendaraan Odol di jalan tol hingga 2022.

Toleransi ini merupakan jalan tengah terkait program Zero Odol yang diprotes oleh beberapa asosiasi industri. Lima Asosiasi itu yakni industri semen, baja, kaca lembaran, minuman ringan, keramik, dan kertas yang meminta kelonggaran hingga 2025.

Dari catatan pengamat transportasi ini dampak odol ini menitik beratkan pada kerusakan jalan, kelancaran lalu lintas, dan tingkat kecelakaan. Pada tahun 2017 Kementerian PUPR menyebutkan biaya perawatan jalan nasional mencapai Rp 47 triliun.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Libur Panjang Dengan Diskon Tarif Tol