
Warga Asing Mulai Divaksin Covid di Jakarta, Bayar?
Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses penyuntikan vaksin di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sentra vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm tersebut tidak diberikan secara gratis, menurut informasi dari call center resmi dari kegiatan tersebut, vaksin Covid-19 seharga Rp 700.000 per orang untuk dua kali suntik dosis. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Gubernur DKI Anies Baswedan turut hadir meninjau jalanya vaksinasi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Seperti diketahui, aturan yang memuat vaksinasi berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Kini, diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dalam aturan itu, salah satunya mengatur bahwa warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)