
Jokowi Teken Aturan Pembentukan Dana Penanggulangan Bencana

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk dana bersama penanggulangan bencana yang nantinya bersumber dari APBN, APBD, serta sumber pendanaan lain yang sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 13 Agustus 2021 lalu, dan berlaku di hari yang sama.
Aturan ini terbit untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, dan melindungi keuangan negara.
"Dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana," bunyi pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).
Nantinya dana tersebut akan dikelola langsung oleh menteri keuangan selaku pengelola fiskal negara.
Adapun penjelasan terkait dana lainnya mencakup penerimaan pembayaran klaim asuransi atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, atau dana perwalian.
Pengelolaan yang dimaksud mencakup pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain. Khusus pengembangan dana, Jokowi mengatur uang bersama penanggulangan bencana yang bisa dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Ramalan Tsunami, Berapa Dana Penanganan Bencana RI?
