Target Pajak 2022 Selangit, Pengusaha: Itu Bisa Memberatkan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya target pajak pada 2022 memberatkan kalangan dunia usaha apabila penyebaran kasus covid-19 tidak bisa diredam dan pemulihan ekonomi cenderung lambat.
"Kalau (kondisi masih) belum seperti diharapkan itu tentu memberatkan," ungkap Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di CNBC TV, Jumat (20/8/2021)
Penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.262,92 triliun. Penerimaan pajak ini meningkat 10,5% dibandingkan outlook tahun 2021 yang sebesar Rp 1.142,5 triliun.
Sementara pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan mencapai 5-5,5% atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini yang hanya sebesar 3,7% setelah ada tekanan berat dari lonjakan covid-19 dan direspons dengan kebijakan pengetatan mobilitas.
"Jadi semua tergantung dari pemulihan nanti, kalau PPKM bisa diakhiri itu target pajak (2022) memungkinkan," terangnya.
Alur pemulihan sebenarnya sudah cukup bagus sejak akhir tahun lalu, selepas kontraksi dalam pada kuartal II-2020 sebesar 5,3%. Namun ketidakmampuan pemerintah mengendalikan penyebaran kasus covid, membuat ekonomi kembali tertekan.
Hariyadi berharap target tersebut tidak bersifat pasti. Fleksibilitas harus tetap diutamakan, sehingga saat ekonomi tumbuh tidak seperti yang diharapkan, pemerintah memperlebar defisit anggaran. Bukan justru memaksakan target pajak tercapai.
"Dalam pelaksanaan harus fleksibel, kalau kontraksi berlanjut harus ada revisi," imbuhnya.
Begitu juga dalam pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hariyadi memahami pemerintah sudah mulai selektif, namun sektor yang belum pulih tetap harus mendapatkan insentif pajak.
"Pariwisata dan perhubungan itu kan mesti dibantu karena masih berat dan belum pulih," tegas Hariyadi.
(mij/mij)