Heboh Pasien Covid Ditagih Rp600 Juta, Staf Sri Mulyani Komen

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
20 August 2021 10:15
Infografis/ Tanda-tanda Pasien COVID-19 Harus Dirujuk ke Rumah Sakit/Aristya Rahadian
Pasien Covid-19 ditagih Rp600 juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Lini masa media sosial twitter dihebohkan dengan tagihan Rumah Sakit (RS) atas pasien covid-19 yang mencapai Rp 600 juta.  

Hal ini mengacu pada laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa waktu lalu. LBH mencatat setidaknya ada 26 laporan warga dengan keluhan serupa.

Seperti laporan lain di Denpasar, seorang pasien diminta RS untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai Rp220 juta rupiah pada Juli 2021. Kemudian, seorang pasien mengaku diminta membayar hingga Rp225 juta rupiah oleh RS dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

Kehebohan ini ditanggapi oleh Yustinus Prastowo, Staf Ahli Menteri Keuangan dalam akun twitter resminya.

"Berdasarkan penjelasan @KemenkesRI, Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dengan membayar seluruh klaim RS, baik pada Rumah Sakit Umum, Khusus, Perluasan Layanan di gedung lain/ RS Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes 4718/2021," tulis Prastowo seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021).

Prastowo menjelaskan tarif pasien covid per hari adalah Rp 7 juta sampai 16,5 juta dengan kondisi pasien dirawat di ICU selama 10-14 hari.

Tarif ini mencakup administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan APD.

"Obat Gamaras sudah termasuk dalam tarif cost per days. Obat ini hanya diindikasikan untuk pasien dengan kebutuhan medis tertentu dan tidak semua pasien diberikan obat ini, biasanya rumah sakit dapat subsidi silang dengan pasien lain," terangnya.

Biaya perawatan, kata Prastowo juga bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan level kepesertaannya. Kemenkes siap menerima keluhan apabila RS tidak memberikan pelayanan sesuai yang seharusnya.

"Mengenai pencairan tunggakan, harus melalui proses rekonsiliasi data dg Itjen Kemenkes & BPKP. Tunggakan dapat langsung dibayar setelah RS melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses rekonsiliasi. Dibutuhkan strategi khusus agar RS dapat lebih cepat melengkapi data pendukung," kata Prastowo.

Di samping itu pemerintah juga menerbitkan kebijakan Telemedicine untuk pasien isolasi mandiri. Pasien dapat melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter, dengan hasil lab yang terdigitalisasi sehingga memudahkan pasien dalam pengambilan obat untuk isoman. Obat pasien isoman juga digratiskan.


(mij/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Jangan Disikapi Berlebihan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular