Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Seleksi CPNS, Apa Itu?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 August 2021 09:20
Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa waktu terakhir media sosial diramaikan dengan pembahasan mengenai 'Kartu Deklarasi Sehat' yang muncul di laman SSCASN seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Lantas, apa itu Kartu Deklarasi Sehat?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021) menjelaskan deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi deklarasi sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terkonfirmasi atau memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

"Deklarasi sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya," tulis BKN melalui akun @bkngoidofficial.

Kewajiban pelamar mengisi formulir deklarasi sehat merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut Cara Mengisi Kartu Deklarasi Sehat

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu "Login" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman

- Kemudian masuk dengan mencantumkan NIK, KTP, dan password yang telah didaftarkan

- Kilk "Masuk" pada halaman Resume Pendaftaran dan pilih "Cetak Kartu Peserta Ujian"

- Isi formulir dan klik simpan

- Cetak Kartu Deklarasi Sehat


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPPK Diangkat 1 Maret 2026, Gimana Kalau Usia Lewati Batas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular