Ternyata Ada Produk Negara Lain Bikin Gemetar Produsen RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menyambut baik upaya Pemerintah yang sedang melakukan penyelidikan sunset review anti dumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF). Bila anti-dumping diberlakukan maka industri di dalam negeri bisa selamat dari serbuan produk impor murah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan bahwa upaya itu perlu dilakukan demi menghindari tertekannya industri dalam negeri.
"Posisinya sekarang kapasitas China sama India untuk komoditas PSF sangat besar, poliester ajar di atas 30 juta ton. Kalau untuk PSF sekitar 20 juta ton. Sedangkan pasar dalam negeri dia nggak sampai segitu. Karena kapasitas kalau besar, market nggak cukup, harus buang ke luar, ya dumping harganya," kata Redma kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/8/21).
China selama ini dikenal kerap memberikan fasilitas subsidi ekspor (export VAT rebate) kepada produk dalam negerinya untuk bisa bersaing di pasar ekspor. Namun, cara itu berpotensi menyentuh pelanggaran karena bersifat dumping. Hal ini yang menjadi kekhawatiran produsen dalam negeri bakal kalah dari segi harga.
"Ekspor rebate masuknya subsidi oleh negara tapi yang menikmati perusahaan. Jadi masuk unfair trade, tindakan dagang curang, baik subsidi negara atau strategi perusahaan," sebut Redma.
Sunset review saat ini merupakan kali ketiga setelah pemerintah mengenakan BMAD selama dua periode berturut-turut. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang melakukan penyelidikan tengah menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari India, RRT, dan Taiwan.
"Setahun target mereka begitu PMK berlaku habis, dibikin PMK baru. KADI biasanya target penyelidikan 200 hari, dari Kadi dibawa ke kepentingan nasional jadi maksimal setahun," sebutnya.
Adapun penyelidikan ini berlangsung sejak 6 Agustus 2021 lalu, komoditasnya adalah PSF dengan nomor pos tarif 5503.20.00, yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan, berdasarkan PMK No. 114/PMK.010/2019.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review anti dumping atas barang impor PSF karena atas temuannya yang menunjukkan masih terjadi kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dari ketiga negara tersebut sehingga masih mengakibatkan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN)," tulis Kadi dalam keterangan resminya.
(hoi/hoi)