Ada Perusahaan Boleh 100% WFO, Corona Sudah 'Gone'?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 19/08/2021 08:15 WIB
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali dari 16 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

"Atas pentunjuk dan arahan Presiden [Joko Widodo], maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Koordinator PPKM yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini.

Luhut mengatakan, penerapan perpanjangan PPKM sampai 16 Agustus 2021 sudah cukup menunjukkan hasil baik. Ada penurunan kasus konfirmasi hingga 76% sampai 15 Agustus 2021, sementara tren positivity rate juga turun.


Dari sisi operasional perusahaan-perusahaan di RI, kata Luhut, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian.

Artinya perusahaan yang sebelumnya work from home (WFH) sebagian 50%, kini bisa 100% work from office (WFO) dengan syarat ketat.

"Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% [WFO] dengan penerapan minimal 2 shift," kata Luhut.

"Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata mantan Dubes RI di Singapura itu.

Hal ini bagian dari kebijakan terbaru perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus 2021. Pemerintah juga melakukan pelonggaran kegiatan pada usaha mal.

Selama ini industri yang berbasis ekspor masuk dalam sektor esensial yang sebagian boleh WFH, sebagian lagi WFO.

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut :

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 68% Orang RI Tergolong Miskin -Jerman Hapus Hari Libur Nasional