Begini Strategi Pemerintah di Perlindungan Sosial Masyarakat
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyediakan program jaring pengaman sosial untuk melindungi kesejahteraan rakyat di tengah pandemi yang berpengaruh terhadap angka kemiskinan.
Guna memenuhi target menurunkan kemiskinan ke angka 9,2%-9,7% pada akhir 2021, pemerintah melakukan reformasi Kebijakan Perlindungan Sosial agar lebih adaptif dan memiliki daya lentur untuk menurunkan angka kemiskinan akibat pandemi.
"Pemerintah terus meningkatkan perbaikan sistem perlindungan sosial (Perlinsos) agar selalu adaptif sekaligus tepat sasaran. Perbaikan-perbaikan itu terutama berkaitan dengan sinkronisasi data dan percepatan penyaluran bansos kepada warga yang membutuhkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Merujuk data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,54 juta orang. Sehingga per Maret 2021, angka kemiskinan di tanah air masih berada di angka 10,14%, turun tipis dari September 2020 yaitu 10,19%.
Sesuai dengan time frame reformasi Perlinsos yang disusun Bappenas, pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2021 tingkat kemiskinan turun ke angka 9,2 - 9,7%, dan pada 2022 turun ke angka 8,5 - 9%. Plate menegaskan bahwa tentu saja bukan hal mudah untuk mencapai angka tersebut, tapi pemerintah terus berusaha melakukan terobosan dengan menambah anggaran Perlinsos serta memperluas cakupan penerima bantuan perlindungan sosial.
Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran Perlinsos menjadi Rp 186,64 triliun dan meningkatan cakupannya. Anggaran tersebut diantaranya untuk:
- Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000/bulan/KPM.
- Beras 10 kg/KPM dengan total penerima 28,8 juta KPM.
- Bantuan Beras 5 kg untuk pekerja informal yang terdampak PPKM Jawa -Bali.
Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No.94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Pemerintah memberikan berbagai relaksasi dan kemudahan bagi pemerintah daerah, agar dapat bergerak cepat dalam mencairkan Dana Desa, untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
"Tak kalah penting, penyaluran berbagai program Perlinsos ini menerapkan prinsip kehati-hatian, komitmen transparansi dan anti korupsi dengan cara," tegasnya.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan cara meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala, untuk sinkronisasi data dan peningkatan akurasi. Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran menjadi non tunai atau tra nsfer uang ke bank.
Pemerintah berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengawal penyaluran program Perlinsos agar tepat sasaran. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk menyampaikan laporan setiap indikasi kecurangan yang ditemukan dalam penyaluran program ini.
"Kendati pemerintah terus menggalang upaya meminimalisasi penyimpangan, kita tetap memerlukan partisipasi masyarakat untuk bantu mengawasi distribusinya di lapangan. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti polisi setempat," jelas Bapak Menteri.
Masyarakat juga dapat menyampaikan secara digital melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id yang dikelola Kementerian Sosial. Selain itu, bisa juga menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi yang diprakarsai KPK, yaitu jaga.id.
Dia berharap semua pihak bekerja keras dalam niat baik memastikan perlindungan sosial terselenggara dengan baik dan tersalurkan tepat sasaran kepada rakyat yang sudah ditargetkan, serta tepat pula pemanfaatannya. Dengan demikian, bantuan perlindungan memastikan program tersebut akan berimbas terhadap penurunan angka kemiskinan.
(yun/yun)