PNS Ingin Pindah Instansi? Begini Caranya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kesempatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berpindah antar instansi selama masa kerja berlangsung.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang PNS ingin pindah instansi. Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial ada sembilan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa pindah instansi.
Pertama, dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi. Kedua, surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
Ketiga, surat usul mutasi dari PPK instansi yang menerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki. Keempat, surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Kelima, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
Keenam, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir. Ketujuh, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kedelapan, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama. Kesembilan, surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Nantinya pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari kerja setelah diterimanya usul mutasi, dan berkas dinyatakan lengkap.
(mij/mij)