PPKM Level 4 Dilanjutkan, Olahraga Outdoor Sudah Dibolehkan!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Selasa, 17/08/2021 12:30 WIB
Foto: Pesepeda di salah satu ruas jalan ibu kota (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 yang dirilis pada, Selasa (17/8/2021).

Dalam poin ketiga aturan tersebut, kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor) sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tapi perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya. Daerah-daerah itu merupakan daerah uji coba untuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan outdoor.

Untuk bisa berolahraga di luar ruangan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh publik. Mulai dari jumlah orang yang melakukan kegiatan dalam satu kelompok paling banyak empat orang.


Selain itu kegiatan yang dilakukan tidak melibatkan kontak fisik. Jika diperlukan kontak dekat maka harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya diizinkan untuk kapasitas 25% dari kapasitas maksimal. Pengunjung yang berolahraga harus menggunakan masker selama olahraga dilakukan, kecuali berenang.

Pengunjung juga wajib melakukan pengecekan suhu dan melakukan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk kegiatan olahraga di ruang tertutup dan pertandingan olahraga sampai saat ini masih ditutup.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan