PPKM Diperpanjang Lagi, Nih Aturan Baru Acara Pernikahan

Yuni Astuti, CNBC Indonesia
Selasa, 17/08/2021 09:50 WIB
Foto: Simulasi resepsi pernikahan di masa normal baru di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Ini juga sejalan dengan PPKM di luar Jawa Bali.

Pemerintah menetapkan aturan baru secara detil di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021, Selasa (17/8/2021). Bukan cuma sekolah dan kerja, aturan itu juga memuat soal resepsi pernikahan.


Untuk level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan masih dilarang. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu untuk PPKM level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Namun penyelenggara tidak boleh mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya untuk PPKM level 2 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan. Ditegaskan bahwa tidak mengadakan makan di tempat.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

"Sampai 16 Agustus menunjukkan hasil baik terlihat dari tren konfirmasi pada 15 Agusuts turun 76%, minggu lalu 59% sekarang 76% kasus aktif turun, angka kesembuhan meningkat kematian juga turun," katanya dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.

Meski diperpanjang, ada pelonggaran di beberapa hal. Seperti kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%.

"Dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4dan di wil level 3," pungkasnya.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini