Subsidi Energi 2022 Diusulkan Naik 4%, Tembus Rp 134 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menganggarkan subsidi energi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 134,03 triliun, naik 4,3% dibandingkan outlook subsidi energi pada 2021 sebesar Rp 128,47 triliun.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip Senin (16/08/2021), subsidi energi pada RAPBN 2022 tersebut direncanakan terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilo gram (kg) Rp 77,55 triliun dan subsidi listrik Rp 56,48 triliun.
Subsidi BBM pada RAPBN 2022 tersebut diperkirakan meningkat 15,9% bila dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 66,94 triliun.
Anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam tahun anggaran 2022 diarahkan untuk:
(1) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah;
(2) melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Perhitungan anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg tahun 2022 tersebut dipengaruhi asumsi dan parameter, antara lain:
(1) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Rp 14.350) dan ICP (US$ 63 per barel);
(2) subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp 500 per liter;
(3) volume BBM jenis solar sebesar 15,1 juta kilo liter (kl) dan minyak tanah sebesar 0,48 juta kl; dan
(4) volume LPG tabung 3 kg sebesar 8,0 juta metrik ton.
Subsidi Listrik
Sementara subsidi listrik pada RAPBN 2022 Rp 56,48 triliun itu diperkirakan lebih rendah 8,2% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 61,53 triliun.
Perhitungan anggaran subsidi listrik tahun 2022 tersebut dipengaruhi perkiraan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP.
Arah kebijakan subsidi listrik tahun 2022 diarahkan untuk:
(1) memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak;
(2) subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan daya 450 VA dan 900 VA sesuai DTKS; dan
(3) mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.
"Dalam rangka melaksanakan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah akan berupaya
melaksanakan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kebijakan ini merupakan lanjutan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran yang telah dilaksanakan pemerintah sebelumnya," bunyi nota keuangan RAPBN 2022, dikutip Senin (16/08/2021).
Pada 2017, pemerintah telah melaksanakan pemadanan terhadap data pelanggan rumah tangga daya 900 VA dengan DTKS. Hasilnya, terdapat penurunan jumlah pelanggan dari 53,0 juta pelanggan pada 2017 menjadi 37,6 juta pelanggan pada 2021.
Pada 2022, pemerintah akan kembali melakukan pemadanan data pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan DTKS untuk memastikan agar subsidi/bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan (protect the poor).
"Pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini akan dilakukan secara bertahap, dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian dan sosial masyarakat," bunyi nota keuangan ini.
(wia)