Selamat! Tahun Depan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI dan Polri.
Hal ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/8/2021)
Kebijakan tersebut masuk dalam kategori prioritas bersama dengan deretan kebijakan lainnya. Antara lain adalah lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.
Kemudian kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung
reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur. Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
Total belanja negara pemerintah pusat pada 2022 adalah Rp 2.708,7 triliun yang terdiri dari Rp 1.938,3 triliun untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun.
Lebih rinci lagi, belanja untuk Kementerian Lembaga (KL) yaitu Rp 940,5 triliun atau turun 11,2%. Di mana bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp788,8 triliun dan sisanya bersumber dari Rupiah Murni Pendamping.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hidup Makmur Guys, Cek Gaji-Tunjangan PNS Sebelum Daftar CPNS