Jokowi: Transfer ke Daerah dan Dana Desa di 2022 Rp 770,4 T

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2021 11:34
Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. (Tangkapan layar youtube DPR RI)
Foto: Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. (Tangkapan layar youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana akan menganggarkan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun pada 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya pada Pidato Presiden RI Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di Gedung DPR-MPR RI, Senin (16/08/2021).

"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun," tuturnya.

Jokowi mengatakan, transfer daerah dan dana desa tersebut akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan, lalu juga melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas, meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome.

Selain itu, ini juga untuk mendukung perbaikan kualitas layanan, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD, serta memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.

"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat," imbuhnya.

Jokowi mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.

"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ujarnya.

Jokowi pun menegaskan, berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2022, yakni: tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%.

Lalu, tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0%, dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! Jokowi Buka Peluang Kerek Lagi Dana Desa

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular