
Gak Cuma Soal BBM, Jokowi Juga Ubah Aturan LPG

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak hanya mengubah peraturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengubah Peraturan Presiden tentang Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No.70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, 3 Agustus 2021.
Adapun salah satu ketentuan yang diubah yaitu terkait penugasan kepada Badan Usaha. Dalam peraturan ini Pasal 8 ayat (2) dan (3) di Perpres No.104 tahun 2007 dihapus, sehingga menjadi hanya berbunyi:
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri.
Adapun ayat (2) dan (3) yang dihapus tersebut berbunyi:
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Namun pada Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya
dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Lalu, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambah lagi dua pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B.
Pasal 9A berbunyi:
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
Pasal 9B:
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(4) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh LPG 3 Kg Direndam Air Jadi Awet? Ini Kata Pertamina..