Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Selama Periode PPKM

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 August 2021 09:25
Potret Swab Antigen Acak ke Penumpang Kereta Api (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Potret Swab Antigen Acak ke Penumpang Kereta Api (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat ada 2.201 calon penumpang yang ditolak karena tidak sesuai persyaratan bepergian dengan kereta api jarak jauh. Jumlah ini berdasarkan periode penerapan PPKM Level 4 periode 3 - 9 Agustus 2021.

KAI mencatat total jumlah pelanggan KA Jarak jauh dan lokal pada 3 - 9 Agustus mencapai 124.353 pelanggan dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan. Angka ini menurun 79,4% jika dibandingkan dengan pelanggan KA jarak Jauh dan lokal di bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.

Dalam upaya penerapan protokol kesehatan memang KAI menerapkan physical distancing, dengan hanya menjual tiket 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi.

Untuk pelanggan saat ini jangan lupa mempersiapkan persyaratan perjalanan KA dari perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga 16 Agustus. Syarat perjalanan KA sudah mengacu pada SE Covid - 19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Adapun syarat menggunakan KA Jarak jauh adalah :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi yang tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak orang yang bersangkutan tidak/ belum bisa divaksin

2. Menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 ham sebelum keberangkatan

3. Pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara Syarat Perjalanan KA Lokal, antara lain :

1. Hanya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dari STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemda, atau pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, atau hasil negatif RT - PCR. Tapi akan pemeriksaan acak kepada pelanggan di stasiun.

KAI juga sudah melayani vaksinasi gratis di, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang. Hingga 11 Agustus sudah penyuntikan vaksin kepada 25.026 orang di stasiun.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular