Produk Negara Ini Bikin Pengusaha Indonesia Gemetar

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 August 2021 19:07
Impor Rel Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Foto: Penampakan Rel Kereta Cepat Jakarta - Bandung (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah klasik yang menimpa industri baja dalam negeri terus terulang. Baja impor asal China kembali masuk dan membanjiri pasar.

Impor baja di semester I-2021 mencapai sebesar 5,36 miliar USD atau meningkat 51,18% dan menempati posisi kedua komoditi impor dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 3,55 miliar USD. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, di semester kedua, impor dari China mencapai titik tertinggi di Desember 2020, mencapai 166%.

Hal ini membuat pelaku industri besi dan baja gerah, mereka meminta pemerintah agar lebih serius untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor. Sayang, berbagai instrumen perlindungan dari perdagangan tidak adil yang diajukan produsen baja nasional belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah hingga saat ini.

"Permohonan perpanjangan dan penerapan BMAD untuk produk Cold Rolled Coil/Sheet, Hot Rolled Coil, Wire Rod, Cold Rolled Coil Stainless Steel, BJLAS dan perpanjangan safeguard untuk I & H Section hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan," ujar Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/21).

Secara global, geliat produksi baja dari 64 negara produsen baja terbesar pada semester I-2021 meningkat secara signifikan sebesar 14% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 menjadi 1,0 miliar ton.

Hal ini berpotensi memakan pasar Indonesia yang sudah terlihat dengan volume impor baja Indonesia adalah sebesar 5,5 juta ton dan meningkat 1,1 juta ton menjadi sebesar 6,6 juta ton pada semester I-2021.

"Kenaikan volume impor besi dan baja dikhawatirkan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2021 sehingga Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang cepat sebagai upaya antisipasi atas kemungkinan dampak negatifnya terhadap industri nasional dan dengan dukungan kebijakan Pemerintah akan mendorong pertumbuhan dan kinerja industri baja nasional semakin baik," kata Dirut PT Krakatau Steel Tbk ini.

Pelaku usaha meminta agar pemerintah segera bertindak, berdasarkan data dari World Trade Organization (WTO,2020), Indonesia belum banyak menggunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri.

Khusus untuk produk besi dan baja, Indonesia baru mengenakan trade remedies sebanyak 43 kasus, dan masih sangat jauh bila dibandingkan dengan AS (353), Uni Eropa (149), Kanada (146), Australia (80), India (69) dan bahkan Thailand (52).

"Kebijakan trade remedies selain memberikan perlindungan terhadap industri baja nasional juga sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan sesuai kajian LPEM Universitas Indonesia terbaru yang menyebutkan pengenaan tarif BMAD dan safeguard atas impor produk-produk baja dapat meningkatkan PDB nasional sampai 0,15% atau setara dengan Rp 2,3 triliun dan memperbaiki neraca perdagangan nasional hingga Rp 5,6 triliun," ujarnya.

Sebagai contoh, misalnya Thailand telah mengumumkan putusan final anti dumping definitif untuk impor Baja Lapis Alumunium Seng (BjLAS) yang berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan untuk jangka waktu 5 tahun.

Pemerintah Malaysia juga telah memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk kumparan, lembaran atau bentuk lainnya yang berasal atau diekspor dari Indonesia dan Vietnam.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam telah mengeluarkan Resolusi No. 1283/QD-BCT pada bulan April 2021 yang merilis kesimpulan dari tinjauan akhir anti dumping untuk impor lembaran baja berlapis warna yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dan Korea Selatan serta juga telah memberlakukan tarif anti dumping sementara sebesar 10,2 persen terhadap produk baja profil H yang diimpor dari Malaysia pada awal April 2021.

Selain itu, Komite Tetap Dewan Kerjasama Teluk (The Gulf Cooperation Council's Permanent Committee) telah merekomendasikan pengenaan bea pengamanan (safeguard) definitif selama tiga tahun pada berbagai produk baja. Amerika Serikat yang telah menerapkan ketentuan pajak impor baja sebesar 25% juga masih melindungi industri baja dalam negeri melalui kebijakan anti dumping untuk produk kawat baja gulungan beton pratekan dari berbagai negara.

"Pengenaan BMAD dapat menjadi upaya perlindungan pasar baja dalam negeri yang efektif sebagaimana negara lain secara aktif menerapkannya," tambah Silmy.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Krakatau Steel Sebut Proyek Pemerintah Pakai Baja Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular