Aturan Keluar Minggu Depan, Beli Rumah Bebas PPN Lanjut!

Lidya Julita Sembiring-Kembaren, CNBC Indonesia
06 August 2021 11:29
Chief Finnancial Officer Sinarmas Land Alim Gunadi (kiri), Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo (kedua kiri) dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar M. Mungkasa berbincang dengan pengunjung Mandiri Property Expo 2018 di Jakarta Convention Center, Sabtu (5/5). Pada Mandiri Property Expo 2018, Bank Mandiri mengenalkan proses cepat pengajuan KPR same day approval. Hingga 31 Maret 2018, penyaluran KPR Bank Mandiri telah mencapai Rp 40,45 triliun, tumbuh 11,11% dibandingkan Maret 2017.
Ilustrasi Pameran Properti (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai salah satu stimulus untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti. Namun dengan aturan yang sekarang, stimulus itu akan berakhir bulan ini.

"PMK yang sekarang, yaitu PMK No 21/2021, memberikan fasilitas sampai Agustus," ujar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8/2021).

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut hingga akhir tahun ini. PMK yang mengatur perpanjangan sedang dalam proses finalisasi.

"Saat ini PMK sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja, tidak akan lama. Diharapkan minggu depan bisa keluar," ungkap Sri Mulyani.

Stimulus yang diberikan pemerintah adalah PPN DTP 100% untuk properti seharga maksimal Rp 2 miliar. Untuk yang berharga Rp 2-5 miliar, PPN DTP yang diberikan adalah 50%.

"PMK 21 akan meng-cover sampai Agustus. September sampai Desember akan di-cover oleh PMK yang baru. Ini masalah proses perpanjangan saja," kata Sri Mulyani.


(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampai Akhir Tahun Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular