Hari Terakhir! CPNS Boleh Protes Jika Tak Lulus Administrasi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 August 2021 09:41
Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa sanggah bagi seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir hari ini. Artinya, kesempatan untuk melakukan protes hasil administrasi CPNS tinggal beberapa jam saja.

Adapun masa sanggah hasil seleksi administrasi diberikan selama 3 hari setelah pengumuman. Sanggah kali ini sudah berlangsung sejak 4 Agustus dan akan berakhir 6 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah masa pengajuan protes yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2021 yang tidak lulus dalam proses verifikasi berkas atau tahap administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkali-kali menekankan, bahwa sanggah yang dilakukan harus karena kesalahan pihak instansi dan bukan peserta. Karena masa sanggah untuk memberitahukan kekeliruan instansi dalam memverifikasi data

Misalnya, peserta sudah mengirimkan semua persyaratan yang ditetapkan instansi sesuai dengan ketentuan, namun pada hasilnya diberitahukan tidak lulus karena satu poin. Jadi peserta bisa meneliti kesalahannya dan jika tidak salah maka bisa disanggah.

Adapun keterangan alasan tidak lulus peserta bisa dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah melihat alasannya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan pada akun tersebut dengan menceritakan kronologis sanggahan.

"Kembali diingatkan, MasaSanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021," tulis BKN.

Masa sanggah ini terutama diberikan bagi pelamar tenaga kesehatan yang tidak lulus karena syarat Surat Tanda Registrasi (STR). Sebab, saat CPNS diumumkan STR diwajibkan masih berlaku.

Tapi, pekan lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengubah aturan dengan memperbolehkan tenaga kesehatan untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS meski STR habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PAN-RB yang ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian pusat dan juga kepegawaian daerah.

"Khusus pelamar tenaga kesehatan, sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf," tulis BKN.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular