Bandel Soal Izin Operasi Saat Pandemi, Pabrik Bisa Dibekukan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap mengizinkan sektor industri manufaktur untuk tetap beraktivitas selama masa pamdemi. Di atas kertas, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan diberikan kepada industri yang memenuhi syarat termasuk soal prokes.
Pabrikan tidak boleh menganggap enteng peraturan ini. Pasalnya, jika tidak memenuhi syarat wajib lapor rutin bisa ditutup, misalnya melapor perkembangan terkini pada sistem yang tersedia sebanyak 2 kali seminggu.
"Ada mekanisme pemberian sanksi jika tiap Selasa atau Jumat ada industri tidak melapor bisa kena sanksi, pertama otomatis dikeluarkan karena pelaporan digital. Kalau 3x berturut Jumat-Selasa, Jumat-Selasa nggak memberi pelaporan, kami akan bekukan industri tersebut," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konpers, Kamis (5/8/21).
Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan. Namun, Kemenperin juga telah mencabut 300 Izin IOMKI per 2 Agustus 2021.
Setelah mendapat pembekuan bukan berarti industri tidak bisa melakukan aktivitas kembali. Industri tetap bisa berjalan jika memenuhi unsur pelaporan berikutnya.
"Sanksi otomatis secara digital yang nggak lakukan pelaporan, kami niat bukan beri sanksi tapi membina, kalau ada industri yang mendapat sanksi pertama akan kami bina, Selasa nggak lapor, Rabu pagi kami hubungi, kami bantu kenapa masalah sampai tidak melapor," sebut Agus.
"Jadi bukan menghukum mindset-nya tapi membina, karena kami perlu prokes di industri terjaga, plus vaksinasi, jika terjadi dan tercapai tentu kinerja industri baik walau ada tekanan varian baru delta ini," kata Agus.
(hoi/hoi)