Tangkapan Layar Google Earth Kawasan Dadap, Tangerang, Banten pada Tahun 2014. Pada 29 Januari 2015, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meneken Surat Keputusan Nomor 050/Kep.47-Huk/2015 tentang Penataan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Dadap, Cituis, Tanjung Pasir, Tanjung Kait, dan Kronjo. Di Dadap sendiri, yang terkena penataan, yaitu di Kampung Baru Dadap, meliputi RW 01 sekitar 2,78 hektare, RW 02 sekitar 1,79 hektare, dan RW 03 sekitar 5,31 hektare. (Tangkapan Layar Google Earth)