Video

Wacana Penggunaan Sertifikat Vaksin di DKI Jakarta

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 August 2021 15:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Covid-19 merespons wacana Pemprov DKI Jakarta yang berniat menjadikan sertifikat vaksin virus corona sebagai syarat pembukaan kegiatan di sektor non-esensial secara bertahap. Wiku Adisasmito memastikan hingga saat ini penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 hanya digunakan untuk perjalanan jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Rabu, 04/08/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...