Horee! Sewa Toko Bebas Pajak Diperpanjang Hingga Oktober 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memperpanjang durasi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran hingga Oktober 2021.
Pemerintah menghawarpkan dunia usaha bisa bertahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat lonjakan kasus covid dalam dua bulan terakhir.
"Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi", ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan, kata Febrio akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
"Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional", terang Febrio.
(mij/mij)