Daftar Terbaru Daerah yang Kena PPKM Level 4

dob, CNBC Indonesia
03 August 2021 06:10
Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Perkembangan Terkini PPKM, Senin (2/8/2021). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Perkembangan Terkini PPKM, Senin (2/8/2021). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Level 3 maupun 4.

Keputusan itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021), kemarin.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, komposisi kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4 berubah. Ada kota yang turun ke level 3, namun ada juga yang naik atau bertahan di level 4.

"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 03 Agustus nanti, terdapat 12 Kabupaten Kota yang dapat masuk ke Level 3 dan 1 Kabupaten yang masuk ke Level 2. Namun terdapat beberapa Kabupaten Kota yang akhirnya kembali pada Level 4, bukan karena peningkatan kasus tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers yang berbeda

Berikut ini daftar kota yang masuk ke PPKM level 4 :

DKI Jakarta 

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat,
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur,
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat,

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan,
  2. Kota Tangerang,
  3. Kabupaten Pandeglang,
  4. Kabupaten Tangerang, dan
  5. Kota Cilegon,

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan,
  2. Kabupaten Indramayu,
  3. Kabupaten Garut,
  4. Kabupaten Subang,
  5. Kabupaten Purwakarta,
  6. Kabupaten Bekasi,
  7. Kota Sukabumi,
  8. Kota Depok,
  9. Kota Cirebon,
  10. Kota Cimahi,
  11. Kota Bogor,
  12. Kota Bekasi,
  13. Kota Banjar,
  14. Kota Bandung,
  15. Kabupaten Sumedang,
  16. Kabupaten Bogor,
  17. Kabupaten Bandung Barat, dan
  18. Kabupaten Bandung,

Jawa Tengah

  • Kabupaten Pemalang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kabupaten Rembang,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Kebumen,
  • Kabupaten Banyumas,
  • Kota Tegal,
  • Kota Surakarta,
  • Kota Semarang,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Magelang,
  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Demak,
  • Kabupaten Batang, dan
  • Kota Pekalongan,

DIY

  1. Kabupaten Sleman,
  2. Kabupaten Bantul 
  3. Kota Yogyakarta,
  4. Kabupaten Kulonprogo, dan
  5. Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

  1. Kabupaten Kediri,
  2. Kabupaten Sumenep,
  3. Kabupaten Tulungagung,
  4. Kabupaten Sidoarjo,
  5. Kabupaten Madiun,
  6. Kabupaten Lamongan,
  7. Kabupaten Gresik,
  8. Kota Surabaya,
  9. Kota Mojokerto,
  10. Kota Malang,
  11. Kota Madiun,
  12. Kota Kediri,
  13. Kota Blitar,
  14. Kota Batu,
  15. Kabupaten Trenggalek,
  16. Kabupaten Ponorogo,
  17. Kabupaten Ngawi,
  18. Kabupaten Nganjuk,
  19. Kabupaten Mojokerto,
  20. Kabupaten Malang,
  21. Kabupaten Magetan,
  22. Kabupaten Lumajang,
  23. Kabupaten Jombang,
  24. Kabupaten Bondowoso,
  25. Kabupaten Blitar,
  26. Kabupaten Banyuwangi,
  27. Kabupaten Bangkalan,
  28. Kota Probolinggo,
  29. Kota Pasuruan, dan
  30. Kabupaten Situbondo.

Bali

  1. Kabupaten Jembrana,
  2. Kabupaten Bangli,
  3. Kabupaten Karangasem,
  4. Kabupaten Badung,
  5. Kabupaten Gianyar,
  6. Kabupaten Klungkung,
  7. Kabupaten Tabanan,
  8. Kabupaten Buleleng, dan
  9. Kota Denpasar.


(dob/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular