Raja Salman Tegas, Turis yang Nakal Soal Covid Didenda Rp 2 M

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
02 August 2021 19:41
A Honor Guard member is covered by the flag of Saudi Arabia as Defense Secretary Jim Mattis welcomes Saudi Crown Prince Mohammed bin Salman to the Pentagon with an Honor Cordon, in Washington, Thursday, March 22, 2018. (AP Photo/Cliff Owen)
Foto: Arab Saudi (AP/Cliff Owen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi semakin keras menegakkan aturan terkait Covid-19. Kali ini Kantor Kejaksaan Umum Saudi akan mengenakan denda hingga 500.000 riyal atau setara hampir Rp 2 miliar (asumsi Rp 3.800/riyal) bagi pelanggar ketentuan kerajaan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Saudi memutuskan untuk kembali membuka perbatasan kepada turis asing yang mau memasuki negara itu mulai Minggu, (1/8/2021)

Dilansir dari Arab News, denda ini akan diberikan kepada penumpang atau pelancong yang melanggar aturan pembatasan larangan perjalanan dengan menaiki penerbangan ke negara-negara dengan banyak kasus virus infeksi corona. Tak hanya penumpang, sanksi serupa juga berlaku bagi operator atau pemilik alat angkut atau maskapai penerbangan.

"Penumpang yang datang ke Arab Saudi dengan penerbangan internasional dan operator serta pemilik alat angkut dari negara yang terkena mutasi virus corona akan menghasilkan pertanggungjawaban pidana yang ketat," tweet Kantor Kejaksaan Umum Saudi melalui akun @bip_ksa pada Senin (2/8/2021).

Mereka juga menjelaskan jika pelanggaran disertai dengan tindak pidana, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke Kantor Kejaksaan Umum sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, Arab Saudi menjadi negara yang memberlakukan aturan ketat. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan untuk memberlakukan hukuman terhadap semua warganya yang nekat datang ke negeri yang masuk ke dalam daftar merah, termasuk Indonesia.

Mengutip Saudi Press Agency (SPA), hukuman yang diberikan terkait larangan bepergian selama tiga tahun. Ini akan diberikan ke warga negara yang nekat pergi ke negara-negara yang termasuk dalam daftar merah yang diterbitkan Arab sejak Mei 2021.

Selain RI, ada juga sejumlah negara lain yang masuk radar zona merah Riyadh. Negara-negara tersebut yakni Afganistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

Sementara itu, bagi warganya yang berada di Indonesia, Arab Saudi meminta mereka agar sesegera mungkin kembali. Tercatat, sebanyak 455 WN Arab Saudi dikabarkan telah meninggalkan Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular