Cara ini sudah berlangsung sejak awal PPKM darurat. Saat ini statusnya bukan lagi darurat melainkan PPKM level 4 sejak 21 Juli silam. Namun hampir dua pekan berselang, pengelola gedung belum berani ambil resiko untuk membuka kembali aktivitasnya. “Pedagang juga banyak yang mengeluh, namun gimana ya karena pengelola gedung juga nggak mau ambil resiko. Gimana kalau tiba-tiba Gubernur datang terus gak sengaja menemukan kerumunan, bisa ditutup izinnya pak, repot,” jelasnya lagi. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)