Simak Tren Kasus Covid Sepekan, PPKM Dilonggarin atau Lanjut?

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
01 August 2021 09:40
Sejumlah satgas pemulasaran jenazah covid-19 bersiap untuk memakamkan jenazah covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri di Jalan Camat Gabung, Jagakarsa, Lenteng agung, Jakarta, Jumat (16/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah satgas pemulasaran jenazah covid-19 bersiap untuk memakamkan jenazah covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri di Jalan Camat Gabung, Jagakarsa, Lenteng agung, Jakarta, Jumat (16/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari terakhir ini, terutama sejak pertengahan pekan lalu, tepatnya Kamis (29/07/2021).

Namun demikian, jumlah penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air tercatat masih cukup tinggi dengan rata-rata masih di atas 40.000 kasus per hari.

Kenaikan tertinggi sempat terjadi pada Rabu (28/07/2021) di mana angka kasus harian menyentuh 47.791 kasus dalam sehari.

Berikut tren penambahan kasus harian Covid-19 dalam sepekan terakhir ini, mengutip situs covid19.go.id:

- Pada Minggu pekan lalu (25/07/2021), penambahan kasus Covid-19 tercatat sebesar 38.679 kasus per hari.
- Senin (26/07/2021), penambahan kasus turun menjadi 28.228 kasus.
- Selasa (27/07/2021), penambahan kasus melonjak lagi menjadi 45.203 kasus.
- Rabu (28/07/2021), penambahan kasus naik lagi menjadi 47.791.
- Kamis (29/07/2021), penambahan kasus menurun menjadi 43.479 kasus.
- Jumat (30/07/2021), penambahan kasus menurun menjadi 41.168 kasus.
- Sabtu (31/07/2021), penambahan kasus berkurang menjadi 37.284 kasus.

Meski begitu, angka kesembuhan di RI dalam sepekan terakhir rata-rata berada di atas angka infeksi harian. Puncaknya pada Selasa (27/7/2021) angka kesembuhan mencapai 47.128 kasus, mengalahkan tambahan kasus sebanyak 45.203 kasus.

Sayangnya, angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air masih cukup tinggi dalam sepekan ini. Angka kematian dalam sepekan terakhir rata-rata masih berada di atas 1.500 kasus per hari. Puncaknya terjadi pada Selasa, 27 Juli 2021, di mana angka kematian menembus rekor tertinggi mencapai 2.069 kasus.

Berikut jumlah kasus kematian harian dalam sepekan:

- Minggu pekan lalu (25/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.266 kasus per hari.
- Senin (26/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.487 kasus.
- Selasa (27/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 2.069 kasus.
- Rabu (28/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.824 kasus.
- Kamis (29/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.893 kasus.
- Jumat (30/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.759 kasus.
- Sabtu (31/07/2021), kasus kematian Covid-19 tercatat sebesar 1.808 kasus.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga besok, Senin, 2 Agustus 2021.

Jokowi sempat menuturkan, bila ada tren penurunan kasus, maka bukan tidak mungkin akan ada pelonggaran PPKM setelah 2 Agustus mendatang. Namun hingga kini belum ada keputusan terkait apakah PPKM ini dilanjutkan atau diperlonggar.

Pemerintah menerapkan PPKM dengan menetapkan wilayah tertentu dalam beberapa level. Sebagai contoh, seluruh kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta jatuh dalam PPKM Level 4.

Merujuk Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa Bali, berikut aturan lengkapnya:

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara berani.

Kegiatan Kantor:

1.Sektor Non Esensial, work from home (WFH) 100%

2. Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat

WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan ketat.

3. Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan menjalankannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.

4. Sektor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):

WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.

6. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat

7. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar:

WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat

WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB dengan aturan teknis Pemerintah Daerah.

Operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan protokol ketat.

Kegiatan Makan di Tempat

Aturan baru pemerintah mengenai makan di tempat umum ini banyak jadi perbincangan karena hanya membolehkan makan maksimal 20 menit. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00.

Restoran atau rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.

Kegiatan Ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan Pernikahan

Resepsi pernikahan ditiadakan di wilayah PPKM Level 4

Kegiatan Transportasi

Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.

Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular