Siapa Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Limit Rp 200 Juta?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 30/07/2021 14:45 WIB
Foto: Infografis/ Uang Denda sampai Bunga Kartu Kredit Turun/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan limit atau batas maksimal kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta. Sebelumnya batas maksimal untuk belanja diberikan Rp 50 juta per transaksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran," tulis PMK tersebut yang dikutip Jumat (30/7/2021).


Lalu siapa sajakah pemegang kartu kredit pemerintah?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah disebutkan pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat satuan kerja yang berstatus sebagai:
1. Pejabat Negara
2. Pegawai negeri Sipil
3. Prajurit TNI
4. Anggota Kepolisian

Adapun diantara status ini, yang memiliki kewenangan untuk memegang dan menggunakannya adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai non PNS yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal dipegang oleh pejabat pengadaan barang/ jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/ PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/ jasa.

Sementara itu, kartu kredit pemerintah yang digunakan untuk perjalanan dinas jabatan perjalanan dinas dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Atas Nama Efisiensi, Sri Mulyani Siap Pangkas Anggaran 2026