Terbaru! Ini Syarat Lulus Tes Kompetensi CPNS 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
Adapun nilai ambang batas SKD ini sejalan dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Jadi nanti ada tiga tes yang dilakukan dalam SKD ini yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).
Nilai ambang batas SKD ini sangat penting untuk dipenuhi peserta CPNS agar bisa melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang bisa mengikuti tes SKD adalah yang lulus pada tahap seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus mendatang. Setelah itu maka SKD akan dilakukan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan di tahun 2021 ini:
Jalur formasi umum
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 166
TIU (Tes Intelegensi Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
Jalur disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Jalur diaspora dan cumlaude
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 311
Jalur putra-putri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini