Laut Jawa Makin 'Merah', Menteri KKP Tegaskan Larang Cantrang

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 28/07/2021 15:55 WIB
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Kamis (29/4/2021). (dok. KKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah merilis alat penangkap ikan (API) yang tidak boleh digunakan, salah satunya Cantrang tidak lagi boleh digunakan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP 18/2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Leas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Beberapa poin penting dalam permen itu meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan. Kemudian kelompok API jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar.


Selanjutnya kelompok API perangkap terdiri atas perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengimbau para nelayan untuk tidak lagi menggunakan salah satu alat penangkap ikan yang dilarang di Permen KP 18 yakni cantrang, khususnya untuk kapal-kapal ukuran di atas 30 GT.

Tindakan tegas akan diambil kepada para pelanggar karena penggunaan alat tangkap tersebut menimbulkan konflik sosial dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

"Kalau mereka yang memilih kapal cantrang itu tetap melakukan terus-menerus, kita bisa buktikan bahwa Laut Jawa itu sudah sangat merah dan over-fishing kemudian terumbu karangnya juga rusak. Ini sudah menjadi isu internasional selama ini. Kami sampaikan kepada nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT, bahwa 'anda harus berhenti. Kalau tidak berhenti, kami hentikan'. Kami hentikan itu karena itu akan merusak lingkungan," Kata Trenggono, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).

Dalam sosialisasi aturan itu Selasa (27/7), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan alat pengganti cantrang adalah jaring tarik berkantong. Jaring ini beda dengan dengan cantrang karena tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.Sedangkan cantrang bisa ditarik ketika kapal bergerak yang membuat ikan-ikan kecil tertangkap dalam jaring.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Titiek Soeharto Panggil Trenggono, Bahas Anggaran-Proteksionisme