
Barang Impor Ini Bikin Resah, Terpaksa Dihambat Masuk RI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Di masa pandemi Covid-19 ini, setiap negara berusaha untuk mempertahankan kepentingan nasional masing-masing dengan cara melindungi produk dalam negerinya dengan proteksi pasar. Akibatnya beberapa produk Indonesia sempat akan dijegal oleh negara lain karena dianggap melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal anti-dumping atau maupun safeguard.
Namun, bukan hanya negara lain yang melakukan langkah itu, melainkan Indonesia juga mengenakan sejumlah produk impor dari negara lain karena terbukti melanggar aturan tersebut.
Salah satunya produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat China, dan Thailand. Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadapproduk tersebut.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 yang merupakan aturan pengganti dari PMK Nomor 22/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk BOPET dari India, RRC, dan Thailand.
"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri- Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,: dikenakan Bea Masuk Anti Dumping," tulis Pasal 1 PMK 11/2021.
Dengan adanya belied ini, artinya pemerintah memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor produk BOPET dari ketiga negara tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 17 Februari 2021, dan akan berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya PMK ini.
Pertimbangan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk BOPET dari India, China, dan Thailand ini, karena sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan bea masuk anti dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali, dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Dalam Pasal 1 beleid PMK 11/2021 tersebut, dijelaskan, pengenaan bea masuk anti dumping BOPET yang dikenakan, yakni dalam bentuk pelat, lembaran, film, oil, dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.
Indonesia juga menekan impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang. Caranya, Menkeu akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 23 Februari 2021.
Safeguard atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari ketiga negara tersebut dikenakan selama tiga tahun. Tahun pertama, dengan periode satu tahun dikenakan tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.
Tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama besaran BMTP yakni Rp 81.763 per meter persegi. Tahun ketiga, dikenakan tarif BMTP senilai Rp 78.027 per meter persegi.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menekan impor sirop fruktosa asal China melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sipor Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020.
Pengenaan safeguard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan di tahun pertama sejak berlakunya PMK 126/2020 dikenakan tarif 24%. Kemudian, di tahun 2021-2022 besaran bea masuk tindakan pengamanan sebesar 22%. Lalu, 2022-2023 tarifnya menjadi 20%.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produk RI Bikin Panik Negara Lain, Akhirnya Lolos Dihambat!