
Berminat Jadi Kepala Sekolah di Luar Negeri? Nih Lowongannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Anda yang berminat untuk menjadi kepala sekolah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di luar negeri.
Mengutip laman resmi otoritas pendidikan, Rabu (23/7/2021), mereka yang memenuhi persyaratan akan dikirim ke Sekolah Republik Indonesia Tokyo dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.
Berikut syarat-syaratnya :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
3. Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
4. Usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
5. Pangkat serendah-rendahnya Pembina,golongan ruang IV/a;
6. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
7. Diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba;
9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
10. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
11. Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
12. Memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (contoh surat bisa diunduh di laman Kemendikbudristek)
Halaman Selanjutnya >>> Syarat Khusus Hingga Jadwal Seleksi
