Kapan Hasil Seleksi CPNS Diumumkan? Ini Jadwalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berakhir atau ditutup pada 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB. Saat ini peserta hanya tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.
Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan sepekan setelah penutupan pendaftaran yakni 2-3 Agustus 2021. Pengumuman hasil seleksi dilakukan setelah panitia memverifikasi data pelamar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di formasi yang dilamar.
Pelamar yang lulus tahap seleksi administrasi maka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut. Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi yakni 4-6 Agustus 2021.
"Masa sanggah kita sediakan kalau peserta merasa dirugikan di tahapan seleksi administrasi, maka ada masa sanggah yang disampaikan pada pemerintah. Peserta diberi waktu tiga hari menyanggah ke pemerintah atas hasil peserta," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen beberapa waktu lalu yang dikutip Selasa (27/7/2021).
Jika peserta tidak melakukan sanggah pada saat waktu yang ditetapkan maka dianggap menerima hasil dengan baik. Sebab, jika sanggahan dilakukan setelah waktu yang ditetapkan tidak akan diterima lagi.
Jawaban hasil sanggah akan diberikan pemerintah kurang lebih 7 hari kerja yakni 4-13 Agustus 2021. Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Peserta yang gagal pada seleksi administrasi awal dan setelah menyampaikan sanggah dan lulus maka bisa ikut dalam tahapan SKD yang direncanakan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 bersama dengan yang lulus di awal.
Kemudian, setelah lulus SKD maka peserta bisa melanjutkan proses rekrutmen ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika SKD dan SKB lulus maka peserta bisa melanjutkan ke pemberkasan dan ditetapkan NIP nya.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus hasil SKD dan SKB nya bisa mengajukan keberatan dengan menyampaikan sanggahannya. Sanggahan diberikan juga selama tiga hari.
"Jadi masa sanggah diberikan dua kali. Pertama untuk hasil seleksi administrasi dan kedua pada saat kelulusan akhir. Setelah itu pengumuman final dilakukan pada 30-31 Desember 2021," tegasnya.
(mij/mij)