
Catat! Syarat Perjalanan ke Luar Kota dari PPKM Level 1-4

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Covid - 19 mengeluarkan syarat perjalanan baru pada masa PPKM level 1 - 4. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid - 19.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. Tergantung dari evaluasi lebih lanjut dan perkembangan evaluasi penularan Covid - 19.
Dalam SE itu ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 antar kota/jarak jauh harus memenuhi beberapa syarat.
- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk Transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam waktu 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk kategori PPKM Level 2 dan 1
- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum) penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
Untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil RT PCR atau rapid antigen.
Tapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau keterangan perjalanan lainnya seperti surat tugas dari pimpinan.
Untuk diketahui perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Sementara pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Sampai 4 Oktober 2021